Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kurang dari dua minggu lagi dari sekarang, waktu pendaftaran SIM card prabayar akan berakhir, yakni pada 28 Februari 2018. Meski jumlah nomor seluler yang mendaftar terus mengalami peningkatan, pemerintah tak henti-hentinya untuk menghimbau masyarakat untuk segera mendaftar ulang kartu SIM card prabayarnya.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ahmad M. Ramli, menyebutkan terhitung sampai tanggal 16 Februari telah teregistrasi lebih dari 220 juta pelanggan. Hingga Sabtu (17/2) pukul 09:13 WIB jumlah SIM card yang sudah mendaftar yang divalidasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) telah mencapai 226.444.899 kartu prabayar.
"Angka ini menunjukkan jumlah nyata pelanggan aktif saat ini yang telah teregistrasi dan tervalidasi melalui sistem database kependudukan Ditjen Dukcapil," ujar Ramli.
Ketika melakukan registrasi ini, Kominfo menghimbau agar pelanggan dan siapapun agar menggunakan data NIK dan KK secara benar dan berhak.
"Menggunakan data NIK dan KK orang lain tanpa hak, dilarang karena merupakan pelanggaran hukum," sebut Ramli.
"Masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan registrasi dengan NIK dan KK yang di-upload oleh pihak yang tidak bertanggungjawab di internet," kata Ramli menambahkan.
Tujuan dari registrasi SIM card prabayar ini adalah untuk keamanan dan kenyamanan pelanggan seluler, meminimalisir penipuan dan tindakan kejahatan, serta termasuk memudahkan pelacakan HP yang hilang.
"Masyarakat diimbau segera lakukan registrasi ulang tidak menunggu batas akhir 28 Feb 2018 karena pada saat itu akan terjadi traffic tinggi luar biasa yang dapat menyebabkan gagal registrasi," ungkap Dirjen PPI.(dtn)