Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Selain menarik pajak dari transaksi marketplace e-commerce, Direktorat Jenderal Pajak juga berniat menerapkannya di toko online media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Rencana itu tentu disambut baik oleh para pelaku industri e-commerce. Namun CEO Bukalapak Achmad Zaky meragukan hal tersebut. Dia mempertanyakan bagaimana cara pemerintah memajaki transaksi online di media sosial.
"Saya juga kurang yakin pemerintah bisa. Bagaimana cara mengatur (pajak) sosmed itu perlu dijawab dulu oleh pemerintah," tuturnya saat dihubungi, Selasa (20/2).
Memang tingkat kesulitan pengenaan pajak transaksi online di media sosial berbeda dengan marketplace. Di marketplace akan lebih mudah dilacak lantaran menggunakan sistem empunya e-commerce.
"Sebenarnya sistem kami cukup mudah untuk dikoneksikan (dengan sistem Ditjen Pajak). Jadi kalau kita teknis perpajakannya enggak ada masalah," tambahnya.
Meski begitu, Zaky berharap agar pemerintah bisa berlaku adil terhadap semua pelaku usaha baik itu online maupun offline. Dia berharap pemerintah bisa mendukung e-commerce yang sebenarnya baru saja berkembang di Indonesia.
"Kami berharap intinya yang penting adil. Itu yang kami harapkan," tegasnya.(dtf)