Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Perjuangan mengejar Dana Bagi Hasil (DBH) pajak ekspor Crude Palm Oil (CPO) ke pemerintah pusat sebenarnya sudah lama digaungkan. Hanya, untuk mencapainya, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) tidak bisa bergerak secara parsial, karena membutuhkan dukungan dari provinsi lain yang juga penghasil CPO.
"Kalau soal pajak CPO itu menyangkut dengan beberapa provinsi penghasil CPO. Jadi gerakannya harus secara asosiasi, gabungan provinsi-provinsi tersebut. Setelah sepakat untuk memperjuangkannya, baru asosiasi ini yang bergerak menyampaikannya ke pemerintah pusat agar peraturan yang ada direvisi. Kalau tidak ada titik temu baru lakukan gugatan terhadap UU 33 Tahun 2014 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ke Mahkamah Kosntitusi (MK)," ujar Kabiro Hukum Provinsi Sumuti Sulaiman kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (21/02/2018).
Berkaca dari perjuangan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang menggugat kewenangan pembatalan perda oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau gubernur akhirnya dipenuhi oleh MK. Dalam putusan MK menyatakan Pasal 251 UU Pemda terkait dengan kewenangan pembatalan perda tidak lagi bisa dibatalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau gubernur.
"Jadi perjuangannya harus seperti itu. Kalau secara pribadi kita (Provinsi Sumut) tentu siap mem-backup-nya. Kita tidak tahu bagaimana sikap provinsi penghasil CPO lainnya. Kalau mau bersama-sama berjuang tentu kita sangat mendukungnya," terang Sulaiman lagi.
Menurut Sulaiman, sebenarnya wacana perjuangan DBH pajak CPO ini sudah pernah digaungkan beberapa tahun lalu. Hanya, perjuangan tersebut belum menemui hasilnya dan tidak diketahui secara pasti persoalannya.
"Sudah pernah ini diperjuangkan. Tapi kemudian tidak jelas dan juga anggota dewannya juga sudah berubah. Tentu kita sangat setujulah kalau ini dibangkitkan kembali. Tentu dengan dukungan provinsi lain dan juga anggota legelastif kita, baik di Sumut maupun di pusat. Karena memang kita ketahui pajak CPO ini jumlahnya cukup besar dan tentu akan sangat bermanfaat bagi pembangunan Sumut," ujar Sulaiman.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumut mengaku sangat optimis tahun ini perjuangan untuk dapat DBH pajak CPO mendapatkan hasil. Apalagi dipastikan bahwa Pemprov Sumut bakal kehilangan sebagian pendapatannya dari pajak air permukaan umum (APU) karena adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 15 dan Kepmen PUPR No 568 tahun2017 tentang penetapan harga dasar air permukaan dari Rp75 per Kwh menjadi Rp 27 per Kwh.
Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Hanafiah Harahap menyatakan, pajak CPO termasuk hak Pempovsu dan telah puluhan tahun kebijakan pusat yang mengambil secara utuh hal pajak CPO tersebut. Kebijakan tersebut menurutnya merupakan kebijakan yang salah dan tidak adil. Untuk itu, Hanafiah pun berharap Pemprovsu melakukan upaya meminta perlindungan hukum berupa judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).