Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Sejumlah kalangan yang menilai praktik bisnis bank syariah masih sama dengan bank konvensional, yakni mengandung unsur riba. Ada pandangan jika model bisnis yang dijalankan masih menggunakan bunga yang sama dengan bank konvensional.
Menanggapi hal tersebut Ustaz Yusuf Mansur mengungkapkan dalam menentukan skema bisnis bank syariah, perusahaan pasti sudah mendapatkan bimbingan dan pandangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN).
"Soal pendapat siapapun boleh berpendapat kan, tapi kalau bank syariah sudah ada fatwanya. Jadi sudah ada dasarnya, tidak bisa jika hanya dibandingkan dengan pendapat yang tanpa pemahaman fiqh," kata Yusuf saat dihubungi, Jumat (2/3).
Berdasarkan kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) fatwa adalah jawaban atau keputusan atau pendapat yang diberikan oleh mufti tentang suatu masalah.
Dia menjelaskan, fatwa-fatwa terkait keuangan syariah khususnya bank syariah sudah dirumuskan oleh tim MUI dan DSN. Dalam perumusan tersebut, dilakukan secara komprehensif dengan tim yang berisi dari seluruh disiplin ilmu.
"Waktu menentukan fatwa, banyak ahli fiqh yang ada di sana, ada yang ahli ekonomi, perpajakan, perbankan, keuangan nah setelah semuanya dicocokkan maka baru bisa ditetapkan di bank syariah," ujar pendiri PayTren ini.
Dia mengungkapkan, wajar jika ada pro dan kontra serta banyak opini terkait bank syariah. "Bank syariah insya Allah halal, jadi kalau pribadi-pribadi itu menyebutkan ada riba, itu salah karena terpatahkan dengan fatwa yang dikeluarkan MUI," ujarnya.
Berdasarkan statistik perbankan syariah (SPS) edisi Desember 2017, total aset bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) di Indonesia tercatat Rp 424,18 triliun. Jumlah bank umum syariah tercatat 13 bank, jumlah bank konvensional yang memiliki UUS 21 bank. Jumlah kantor BUS tercatat 1.825 unit, kantor UUS 344 unit. (dtf)