Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Hukuman Ahmad Yani diperberat Artidjo Alkostar dkk, dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara. Yani dalah asisten pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah dan terbukti menyuap panitera pengganti PN Jakpus (PP PN Jakpus) M Santoso agar menang kasus perdata.
Kasus bermula saat Raoul menghubungi Santoso dan menyampaikan keinginannya agar dimenangkan kasusnya pada April 2016. Santoso menyanggupi asalkan disediakan sejumlah uang.
Uang pun digelontorkan ke Santoso yaitu Rp 300 juta dan SGD 30 ribu. Uang itu diserahkan lewat Ahmad Yani pada 24 Juni 2016. Serah terima itu terendus KPK dan mereka tertangkap basah. Komplotan ini akhirnya ditangkap dan diadili.
Awalnya, Ahmad Yani dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Tapi oleh MA, hukuman itu diperberat menjadi 5 tahun penjara.
"Perbuatan Terdakwa dapat merusak tatanan hukum serta kewibawaan peradilan yang bersih, jujur dan adil," kata Artidjo dalam vonis yang dilansir website MA, Selasa (27/3/2018).
Alasan yang memberatkan lainnya yaitu terdakwa sebagai orang yang bekerja di bidang penegakan hukum seharusnya mengetahui dan taat pada kode etik profesi advokat.
"Perbuatan Terdakwa menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat pencari keadilan," ujar majelis yang beranggotakan Abdul Latief dan MS Lumme. Di kasus itu, Raoul dihukum 5 tahun penjara juga. (dtc)