Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Hanny Kristianto, seorang saksi dalam sidang kasus suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Rita Widyasari, mengaku diancam seseorang yang disebutnya suami Rita, Endri Elfran Syarif alias Beni. Majelis hakim mempersilakan Hanny melapor ke polisi apabila merasa ada ancaman padanya.
Awalnya saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, Hanny langsung mengaku ada ancaman dari seseorang bernama Beni. Menurut Hanny, Beni adalah suami Rita.
"Saya ingin sampaikan, saya mohon jangan adik dan keluarga saya diancam-ancam," ujar Hanny ketika bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).
Hanny mengaku tahu Beni adalah suami Rita dari keterangan adiknya. Hannya tidak menjelaskan ancaman itu disampaikan Beni di mana serta kapan terjadinya.
"Beni, menurut pengakuan adik saya dan yang melihat fotonya, suaminya Ibu Rita. Yang disampaikan, bilang Hanny 'jangan ngomong macam-macam, jangan nulis macam-macam, nanti saya tuntut dia'," ujar Hanny.
Ketua majelis hakim Sugiyanto kemudian memotong ucapan Hanny. Menurut hakim, apa yang disampaikan Hanny sudah cukup dimengerti dan dipersilakan untuk melapor ke polisi atau ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
"Sudah setop. Saya mengerti kalau terjadi begitu. Terserah adik saudara dan Anda tindak lanjut atau tidak," kata hakim.
"Anda di sini tetap posisi bebas," lanjut hakim.
"Justru diancam, saya semakin berani datang di sini karena Allah," jawab Hanny.
Hanny merupakan General Manager Hotel Golden Season Samarinda. Dalam surat dakwaan Rita dan Khairudin, Hanny disebut sebagai staf dari Hery Susanto Gun alias Abun, kontraktor yang didakwa menyuap Rita.
Hanny disebut mendapat perintah dari Abun untuk melakukan pendekatan kepada Rita agar urusan izin lokasi diperlancar. Izin lokasi yang dimaksud yaitu untuk Keperluan Inti dan Plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam perkara ini, Rita didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga tim 11 pemenangan Bupati Rita. (dtc)