Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Medan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ( KKP) Pratama Sibolga dan juru sita KPP Sibolga diduga melakukan maladministrasi dengan menerbitkan utang pajak fiktif sebesar Rp 14 miliar untuk periode 2010-2011 yang jatuh tempo pada 2014 kepada Agusman Lahagu, terpidana 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan dua juru sita KPP Sibolga dua tahun silam.
Dugaan maladministrasi ini terungkap ketika Agusman Lahagu yang diwakili kuasa hukumnya, Cuaca Teger melaporkan masalah itu ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Cuaca Teger didampingi Perhatian Lahagu, salah seorang putra Agusman Lahagu kepada sejumlah wartawan, di Medan, Kamis (29/3/2018), mengatakan, penyampaian laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara perihal pelapor keberatan atas prosedur yang dilaksanakan oleh KPP Pratama Sibolga dalam memperoses kewajiban pajak klien pelapor ditemukan adanya
maladministrasi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak KPP Pratama Sibolga dan Kepala KPP Pratama Sibolga.
LAHP yang ditandatangai Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar tertanggal 22 Maret 2018 juga sudah ditembuskan antara lain kepada Menteri Keuangan RI, Dirjen Pajak Kementerain Keaungan RI dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara.
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, membenarkan telah menyampaikan LAHP tersebut kepada pihak terkait.
Perhatian Lahagu, putra terhukum Agusman Lahagu mengungkapkan, setelah dua tahun berlangsung pembunuhan terhadap dua juru sita KPP Sibolga, hidup keluarga mereka semakin mendetrita karena petugas pajak menyita harta milik orangruanya yang disebutkan memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 14 miliar untuk tahun pajak 2010–2011 yang jatuh tempo pada 2014.
Aset milik orangtuanya pun disita berupa dua bidang tanah beserta bangunan di atasnya yaitu rumah, gudang, dan ruko. Selain harta tidak bergerak, Ditjen Pajak juga menyita dua unit kendaraan bermotor berupa truk dan sebuah mobil pribadi serta memblokir rekening bank milik orangtuanya.
Dengan adanya penyampaian LAHP oleh Ombudsman Sumut, ini dijadikan sebagai bukti baru bagi Agusman Lahagu untuk mengajukan PK (peninjauan kembali) terhadap kasus yang menjerat dirinya.
Cuaca juga menyatakan, pihaknya juga telah membuat laporan ke Poldasu mengenai penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oknum Kepala KPP Sibolga dan juru sita pajak untuk melunasi utang pajak, sehingga terjadi pembunuhan dan melaporkan juru sita pajak yang menyita truk, mobil dan tanah milik Agusman Lahagu.
Surat tersebut diterima dan didisposisi pada 28 Maret 2018, dengan Nomor 327/III/CB/ OMB/2018, perihal pelaporan dugaan tindak pidana yang diterima oleh staf sekretariat umum, Renny S.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga yang dikonfimasikan hal tersebut lewat telepon seluler maupun pesan SMS belum memberikan respon.