Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Makassar. Polda Sulsel masih terus menelusuri aset milik Bos Abu Tours, Hamzah Mamba. Selain usaha travel, Bos Abu Tours, Hamzah Mamba ternyata menyimpan usaha lain di Makassar.
Berdasarkan penelusuran Jumat (30/3), Hamzah memiliki sejumlah usaha di Makassar. Salah satu sektor usahanya adalah kafe/restoran. Yaitu kafe di Jalan Hertasning, kafe di mal Panakulang, kafe di Jalan Kasuari, Makassar, rumah makan di Jalan Mappayuki Mariso, Makassar, dan dua buah kafe di Jalan Mappaodang.
Selain kafe, usaha lainnya yaitu bisnis percetakan di Jalan Baji Gau. Abu juga membuka kursus mobil. Hamzah juga sedang mencoba membangun menara bisnis di sektor media, seperti media cetak, radio dan media online.
Bisnis di atas di luar bisnis travel yang telah memiliki 15 kantor cabang di seluruh Indonesia. Serta anak cabang di berbagai daerah.
Saat hal itu dikonfirmasi, seorang mantan karyawan tak menampiknya.
"Banyak usahanya itu yang saya tahu. Banyak, ada cafe, media juga, cetak, radio, online, restoran, ada percetakan dan kursus mobil," kata mantan karyawan Abu Tours yang tak mau menyebut namanya.
Saat penelusuran di atas dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani mengaku belum bisa memastikan karena masih menelusuri aset Hamzah.
"Aset Abu Tours penelusuranya tak maksimal. Hamzah Mamba menyembunyikan dan tak terbuka," kata Dicky, Jumat (30/3).
Polda Sulsel harus bekerja keras mencari aset lain milik Abu Tours yang ada di Makassar, termasuk di daerah lain di Indonesia.
"Hamzah tertutup," jelasnya.
Menurut ahli hukum pidana Prof Hibnu Nugroho, uang jemaah umrah tidak boleh dialirkan untuk modal bisnis lain. Bila ditemukan pengalihan uang itu, maka bisa diterapkan pasal penggelapan/penipuan. Untuk mengungkapnya, maka pasal pencucian uang jadi alat yang ampuh bagi kepolisian.
"Itu masuk delik penggelapan. Karena dana diperoleh dari cara cara yag sah, bahkan sukarela. Tapi dana digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Hibnu.
Meski demikian, Hamzah menampik segala sangkaan polisi. Lewat kuasa hukumnya, ia menampik adanya pengalihan aset itu.
"Yang dana Rp 1, 8 T itu untuk pemberangkatan, sewa hotel, transportasi dan pemberangkatan jemaah yang sudah dilakukan," ujar kuasa hukum Abu Tours Hamza Mamba, Eri Edhi Satrio. (dtc)