Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Arseto Pariadji dikenakan pasal berlapis. Selain dikenakan Undang-Undang ITE atas kasus hate speech-nya, Arseto juga dikenakan Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan airsfot gun dan senapan angin.
"Jadi ada beberapa kasus, yang pertama hate speech itu ditangani penyidik Cyber Crime, yang kedua berkaitan narkotika itu ditangani Direktorat Narkotika. Saat geledah di mobil kita temukan airsoft gun ini dikenakan pasal UU Darurat ancamanya 10 tahun. Satu orang ini ada 3 kasus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/3).
Dikatakan Argo, airsoft gun tersebut dibeli Arseto dari seseorang. Polisi saat ini sedang mencari orang tersebut.
"(Airsoftgun) senpi dia beli diseseorang kita selidiki. Senpinya nggak ada izinya," ungkap Argo.
Arseto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) terhadap kelompok tertentu. Arseto disidik atas dasar laporan dari kelompok tertentu yang diposting-nya melalui akun Facebook.
Saat ini Arseto ditahan di Mapolda Metro Jaya. Selain soal kasus hate speech, Arseto juga akan diperiksa lebih lanjut terkait kepemilikan narkoba dan juga airsoft gun. (dtc)