Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Polisi menyita 0,2 gram sabu di apartemen yang ditempati Arseto Pariadji di kawasan Jakarta Selatan. Sabu tersebut diakui Arseto merupakan barang lama yang didapatnya dari Kampung Ambon.
"Barang bukti 0,2 gram diduga sabu itu, dia dapat dari 1 tahun yang lalu, pengetahuannya dia beli sendiri di Kampung Ambon" kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/3/2018).
Berdasarkan pengakuan Arseto kepada polisi, semula dia membeli sabu itu seberat 1 gram. Namun, Arseto mengaku lupa dari siapa dia mendapatkan barang itu.
"Dia lupa sudah 1 tahun lalu, tapi kita dalami kan ini pemeriksaannya masih marathon," lanjutnya.
Sabu tersebut ditemukan di tempat tinggal Arseto di Apartemen Tamansari Sudirman, Jakarta Selatan pada saat penggeledahan, Kamis (29/3) kemarin. Sebelumnya, apartemen Arseto di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara juga pernah digeledah dan polisi hanya menemukan bong di dalam mobil Mercy Arseto ini.
Arseto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech). Dia juga dijerat UU Narkotika dan UU Darurat atas kepemilikan airsoft gun dan senapan angin. (dtc)