Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Makassar. Wakapolri Komjen Syafruddin geram atas ulah Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal, yang menembak mati adik iparnya. Fahrizal akan mendapat sanksi pemecatan dari Polri.
"Oh iya, Kompol Fahrizal pasti kita pecat dan kami penjara," kata Komjen Syafruddin di Masjid Al-Markas Al-Islami, Jalan Mesjid Raya Makassar, Jumat (6/4/2018).
Syafruddin mengatakan penggunaan senjata api bagi anggota Polri tetap memiliki prosedur. Ia mengingatkan setiap anggota Polri yang memegang senjata api dan menyalahgunakannya akan berhadapan dengan pidana dan penjara.
"Bagi yang menyalahgunakan, dipidana dan dipenjara. Gampang-gampang aja," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya, Jumingan (33). Fahrizal mengaku dendam kepada korban karena menelantarkan adiknya.
"Itu yang sedang kita dalami, karena keterangan dari adiknya, dia sedang membuat minuman. Waktu dia (Fahrizal) datang itu adiknya melihat sedang menodong mamanya, makanya jadi tanda tanya ketika nodong (ibunya), apa dia paksa ibunya untuk mengakui atau apa," papar Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw.
Motif sesungguhnya dalam penembakan ini belum terkuak. Belakangan, setelah diperiksa di Mapolda Sumut, Fahrizal mengaku dendam terhadap adik iparnya."Dia melakukan itu karena marah, dendamlah. Karena (korban) menelantarkan adiknya, tidak memberikan nafkah, nggak kerja, nganggur," imbuhnya. (dtc)