Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPU dan Bawaslu digugat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik. Gugatan ini dilakukan terhadap tiga partai politik yang tidak lolos peserta pemilu.
Ketiga partai tersebut yaitu, Partai Rakyar, Partai Idaman dan Partai Republik. Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan ketiga partai ini sebelumnya telah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Teradu meminta majelis menolak seluruh dalil yang disampaikan pengadu. Pengadu tegaskan teradu sudah laksanakan tugas dengan mandiri dan adil," ujar Hasyim dalam persidangan di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).
Ia mengatakan status TMS karena partai politik tidak dapat memenuhi persyaratan keanggotaan dalam pendaftaran. Tidak lengkapnya persyaratan ini tidak hanya data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) namun juga pada data hard copy yang diberikan.
"Tidak lengkapnya pemohon bukan hanya karena sipol karena hard copy juga tidak lengkap," kata Hasyim.
Hasyim menuturkan ketiga partai tersebut juga telah makukan gugatan terhadap putusan KPU ke Bawaslu. Namun Bawaslu telah menolak gugatan tersebut.
"Berita acara tersebut sudah diajukan pengadu ke Bawaslu. Putusan Bawaslu adalah terbukti benar," tuturnya.
Dalam gugatan ke DKPP partai politik juga mempertanyakan terkait peraturan penggunaan sipol dalam UU. Menurut Hasyim KPU diberikan wewenang oleh pemerintah untuk mengatur penggunaan sipol.
"Tekait sipol, tidak diatur dalam UU tapi PKPU, teradu (KPU) diberi wewenang atribusi mengatur, meski diberi wewenang tetap sesuai prosedur dan tahapan," ujar Hasyim.
Dalam akhir persidangan ketua majelis yang juga anggota DKPP Muhammad menunda persidangan. Sidang ini akan kembali diagendakan setelah adanya hasil rapat internal majelis sidang.
Sebelumnya ketiga partai politik meminta DKPP memberhentikan seluruh anggota KPU dan Bawaslu. Partai tersebut merasa KPU dan Bawaslu tak bersikap adil.
"Memohonkan mengabulkan permohonan pengadu seluruhnya, menyatakan meminta DKPP teradu, memberhentikan teradu KPU dan Bawaslu dari jabatan, meminta DKPP melakukan verifikasi terhadap partai dan memerintahkan KPU menjadi peserta Pemilu," kata kuasa hukum Partai Idaman dan Partai Rakyat, Heriyanto (14/3). (dtc)