Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Model bernama Tiara Ayu Fauzyah (25) tidak ditahan setelah menjadi tersangka akibat menabrak driver ojek online. Di mana Tiara kini berada?
Kecelakaan ini berawal saat Tiara mengemudikan mobil di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pada Senin (9/4) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat melintas di perempatan Harmoni, Tiara mengendalikan mobil itu kurang hati-hati sehingga menabrak motor milik driver ojek online bernama Muhammad Nur Irfani.
Dari lokasi kecelakaan, Tiara dibawa ke Pospol Monas Timur dan diperiksa di sana. Tiara lalu ditetapkan sebagai tersangka karena mengakibatkan korban luka berat. Tiara dijerat Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 10 juta.
Tiara sempat kembali diperiksa di Ditlantas Polda Metro, Pancoran siang tadi. Setelah pemeriksaan, Tiara tidak ditahan.
"Karena kooperatif dan masih bisa diyakinkan tidak melarikan diri," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dihubungi, Rabu (11/4/2018).
Lalu, ke mana Tiara? detikcom sudah mendatangi alamat yang tertera di KTP-nya yaitu di Jalan Kebon Jeruk Barat. Alamat di KTP Tiara itu merupakan gang sempit, di kanan dan kiri jalan merupakan lapak pedagang layak sebuah pasar.
Tak banyak sosok yang mengenal Tiara. Ternyata, rumahnya berada di salah satu gang yang lebih sempit. Gang itu hanya bisa dilewati satu sepeda motor. Di sana hanya ada neneknya bernama Warsiti yang justru kaget mendengar kabar itu.
detikcom juga mendatangi alamat Tiara yang tertera di situs modeljakarta.com. Alamat tersebut merupakan kos-kosan mewah di Jalan Tamansari.
Slamet, penjaga keamanan kosan ini mengaku kebanyakan penghuni adalah kalangan kelas atas. Namun, Slamet memastikan tidak ada penghuni bernama Tiara Ayu Fauzyah.
detikcom menunjukan foto Tiara dan mobil yang dia kendarai saat kejadian. Namun, Slamet dengan pasti mengatakan tidak ada. "Nggak ada, di sini tidak ada mobil BMW putih," ujar Slamet.
Kecelakaan itu berawal saat Tiara mengemudikan mobil di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, pada Senin (9/4) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat melintas di perempatan Harmoni, Tiara mengendalikan mobil itu kurang hati-hati sehingga menabrak motor milik Irfan.
Tiara telah ditetapkan sebagai tersangka karena mengakibatkan korban luka berat. Tiara dijerat Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan/atau denda Rp 10 juta. (dtc)