Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK memanggil mantan Ketua DRPD Sumatera Utara (Sumut) Ajib Shah 2014-2019. Dia akan diperiksa untuk kasus suap eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dengan tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban.
KPK juga memanggil mantan Wakil Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Sigit Pramono Asri. Selain itu ada 2 Anggota DPRD Sumut juga yang dipanggil yaitu Ebenejer Sitorus dan Novita Sari, serta Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan Map.
Sejumlah pejabat Pemrov Sumut juga akan diminta keterangannya, antara lain Sekda Sumut Hasban Ritonga, Asisten Administrasi Umum dan Aset Setda Sumut Mhd Fitriyus, dan Anggota Dewan Pengawas PDAM Tirtanadi Sumut Nurdin Lubis. Nurdin juga diketahui sebelumnya menjabat sebagai Sekda Sumut periode 30 September 2011-1 November 2014.
"Seluruh saksi akan diminta keterangan untuk melengkapi berkas perkara FST (Ferry Suando Tanuray Kaban)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (12/4).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut 2009-2014 sebagai penerima suap dari Gatot Pujo Nugroho, yang saat itu menjabat Gubernur Sumut. Besaran duit yang diterima Rp 300-350 juta.
Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014 serta persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumut 2013 dan 2014.
Suap juga terkait pengesahan APBD Sumut 2013 dan 2014 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.(dtc)