Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Medan. Memperingati Hari Buruh (May Day) yang jatuh pada 1 Mei, Dewan Pengurus Cabang Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kota Medan menyampaikan pernyataan sikap. Diantaranya, menyatakan Mayday merupakan Hari Keprihatinan Buruh Indonesia dan bukan momen untuk hura-hura.
Hal itu disampaikan Ketua Umum DPC PPMI Kota Medan Awalludin Pane dan Sekretaris Umumnya Rinaldi SAg kepada Medanbisnisdaily.com, Senin (30/4/2018) di Medan. Menurut Awalludin, lahirnya peringatan Hari Buruh adalah suatu bentuk perlawanan terhadap penindasan yang dirasakan kaum buruh. Sehingga Hari Buruh merupakan ajang menyampaikan aspirasi dan aksi untuk menentang bentuk penindasan dari pemerintah dan pengusaha nakal.
“Hari Buruh bukan hari hura-hura sesaat, tetapi malah sengsara selamanya. Hari Buruh harus mampu menjadi momen koreksi dan evaluasi kebijakan pemerintah,” katanya.
Disampaikan juga, kepemimpinan pemerintahan Jokowi-JK sudah berkuasa hampir melewati 4 tahun di negeri ini, tetapi seluruh kebijakan dan tindakan semakin membuat rakyat menderita di tengah krisis yang semakin parah. Akibat berbagai kebijakan pemerintah yang cenderung tidak berpihak para pekerja dan buruh. “Seluruh kebijakan dan tindakannya bertujuan mengokohkan dominasi imperialisme yang hidup dari sistem feodalisme yang terbelakang,” ujarnya.
Karena itu, di Hari Buruh kali ini, DPC PPMI Kota Medan menyerukan kepada seluruh buruh dan pekerja di Kota Medan untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan, guna melahirkan satu gerakan buruh yang memiliki kekuatan perubahan dan daya tawar yang tinggi untuk melawan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada kaum buruh dan pekerja.
“Ayoo buruh, mari bergerak bersama, satukan langkah, tingkatkan persatuan, tolak segara bentuk penindasan dan tuntut kesejahteraan,” kata Rinaldi, menambahkan.
Dalam rangka memperingati Hari Buruh, PPMI Kota Medan juga menyatakan sikap, menolak sistem upah murah, tolak PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan tolak PP 20 tahun 2018 tentang Pengupahan Tenaga Kerja Asing.
Juga menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menuntut pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh rakyat Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri. Tolak sistem kenaikan harga bahan bakar minyak. Menuntut pemerintah segera menstabilkan harga bahan pokok. Turunkan harga BBM dan kebutuhan pokok masyarakat, serta mengimbau kepada serikat pekerja dan anggota, serta keluarganya untuk memilih presiden dan wakil presiden, serta calon anggota legislatif yang pro pekerja dan rakyat Indonesia.