Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT Perusahaan Gas Negara atau PGN (Persero) Tbk menegaskan tidak ada industri di Sumut hengkang dengan skema harga gas US$9,95 per MMBTU saat ini.
Penegasan itu sekaligus mengklarifikasi pernyataan Dirjen Kimia Tekstil dan Aneka Kemenperin, Achmad Sigit, Minggu (29/4/2018), yang menyebutkan ada industri di Sumatra tutup karena gas mahal, yaitu industri keramik.
"Oh tidak ada, sejauh ini ya tidak ada, semua industri yang langganan gas PGN, proses produksinya berjalan sebagaimana mestinya," ujar Sales Area Head PGN Medan Saeful Hadi di Medan, Selasa (1/5/2018).
Saeful mengatakan bahwa industri keramik terbesar di Sumut, yaitu PT Juishin Indnesia tetap eksis hingga saat ini. "Juishin pelanggan gas kami dan mereka tetap eksis dan justru nambah-nambah pemakaian mereka itu," sebutnya.
Di Sumut, kata Saeful Hadi, PGN sampai saat ini telah memasok gas bumi ke 20.233 pelanggan dengan rincian 45 industri besar, 904 pelanggan komersial seperti restoran hingga hotel, serta 19.284 rumah tangga.
Soal harga gas industri US$9,95 per MMBTU, menurut Saeful Hadi adalah harga keekonomisan yang sudah ditetapkan pemerintah. "Jadi bukan dibuat PGN sendiri," katanya.
Selengkapnya ketetapan harga gas industri USS$9,95 per MMBTU itu adalah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 434 K/12/MEM/2017.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, PGN mendukung instruksi Kementerian ESDM untuk menurunkan harga jual gas kepada pelanggan industri di Medan sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 434 K/12/MEM/2017.
Aturan tersebut membuat perusahaan harus menanggung beban sebesar US$ 3 juta per tahun. Sehingga harga gas industri di Medan yang sebelumnya US$12,95 per MMBTU menjadi US$9,95 per MMBTU yang berlaku per 1 Februari 2017.