Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta -Tim bentukan Komnas HAM yang memantau kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan diperpanjang masa tugasnya. Tim tersebut masih perlu melakukan pengecekan silang terkait informasi yang didapatkan.
Dalam keterangan pers yang dibacakan di kantor Komnas HAM, Rabu (23/5), tim tersebut telah mendapatkan data baik dari Novel maupun dari tim penyidik Polda Metro Jaya. Namun, rupanya tim itu masih membutuhkan waktu lebih untuk bekerja.
"Berdasarkan sidang paripurna pada bulan Mei 2018, tim bentukan paripurna kasus Novel Baswedan ini disetujui untuk diperpanjang masa kerjanya selama 3 bulan ke depan," tulis keterangan pers itu.
Tim itu terdiri dari Prof Dr Franz Magnis-Suseno, Prof Dr Abdul Munir Mulkhan, Alissa Wahid, dan Bivitri Susanti. Dengan masa tugas yang diperpanjang itu, tim tersebut akan memastikan akurasi informasi yang didapatkan sejauh ini.
"Diperlukan pendalaman kepada beberapa pihak atas informasi awal yang telah diperoleh termasuk melakukan 'cross-check' informasi. Pendalaman ini untuk memastikan akurasi informasi, usaha untuk kelengkapan fakta dan pengkayaan cara pandang," ucapnya.(dtc)