Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan dalam penyaluran subsidi listrik di tahun 2017. Temuan BPK menyatakan penambahan pagu anggaran subsidi listrik tahun 2017 sebesar Rp 5,22 triliun tidak sesuai dengan UU APBN.
Menanggapi itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penetapan anggaran subsidi listrik sebesar Rp 5,22 triliun sudah diputuskan bersama antara pemerintah dan DPR.
"Status perbedaan di tahun 2017 antara apa yang mereka bayar dan apa yang mereka harus tanggung terutama PLN dan Prrtamina akan ditetapkan. Tahun 2017 kami akan lakukan kalkulasi, seperti yang disebutkan BPK ini harus ditetapkan bersama-sama dari sisi APBN," kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Senin (4/6).
Dia menjelaskan salah satu faktor yang membuat pemerintah menambah anggaran mengacu pada harga minyak mentah dunia.
"Kalau harga minyak berubah ya tentu aja. ICP ini selalu bergerak dengan harga minyak dunia. Sedangkan harga solar dan premium ditetapkan sama," tutup dia.
Berdasarkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan, realisasi belanja subsidi pemerintah Rp 166,40 triliun atau 98,53% dari jumlah yang dianggarkan Rp 168,87 triliun. Dalam realisasi belanja tersebut, belanja subsidi listrik Rp 50,59 triliun atau 111,50% dari anggarannya Rp 45,37 triliun atau melebihi pagu Rp 5,22 triliun.
Menteri Keuangan menetapkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) belanja subsidi tahun anggaran (TA) 2017 sebesar Rp 178,81 triliun. Jumlah anggaran itu terdiri dari Rp 168,84 triliun merupakan anggaran murni belanja subsidi, Rp 2,19 triliun pergeseran dari belanja lain-lain, Rp 2,55 penambahan anggaran, dan Rp 5,22 merupakan penambahan pagu on top untuk membayar kurang bayar subsidi listrik tahun 2015 yang belum dianggarkan.
Realisasi subsidi listrik sebesar Rp 50,59 triliun terdiri subsidi tahun berjalan sebesar Rp 45,37 triliun dan pembayaran atas kurang bayar subsidi listrik TA 2015 sebesar Rp 5,22 triliun.(dtf)