Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta - Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah daerah (Pemda) yang tidak menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan berlaku, bakal menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sampai saat ini masih ada Pemda yang keberatan pencairan THR.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan alokasi THR PNS daerah ditetapkan dalam APBD.
"Kan di dalam susunan pedoman penyusunan APBD Kemendagri, Permendagri Nomor 33 itu sudah ada," kata Boediarso di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/6).
Boediarso menjelaskan aturan tentang APBD dan Pemendagri Nomor 33 Tahun 2017 sudah jelas mengatur alokasi anggaran gaji pokok dan tunjangan PNS Daerah sesuai peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ke-13, dan gaji keempat belas (THR).
"Jadi kalau nggak (menyalurkan) ya jadi temuan BPK, kalau nanti pertanggungjawaban anggaran dan itu nggak sesuai, kan BPK ini memeriksanya berdasarkan peraturan UU. Kalau penyusunan APBD menyatakan itu," tegas dia.
Meski demikian, menurut Boediarso, tak ada sanksi bagi Pemda yang tidak menyalurkan THR, tapi Pemda harus bertanggung jawab dengan temuan BPK tersebut.
"Nggak ada (sanksi), kan Mendagri sudah bilang nggak ada sanksi, itu kan diatur dalam PP 19/2018, PP ini kan yang memonitor semua dari pusat ke daerah," tutup dia.
Pembayaran gaji bulanan, gaji ke-13, dan THR merupakan tanggung jawab APBD, didanai dari penerimaan umum APBD, yaitu PAD, DAU, DBH, dan beberapa sumber penerimaan umum lainnya. Dengan kata lain, DAU tidak dimaksudkan sebagai satu-satunya sumber pendanaan untuk pembayaran gaji bulanan, gaji ke-13.(dtf)