Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Bank Indonesia (BI) melakukan relaksasi untuk syarat pengambilan kredit pemilikan rumah (KPR). Dalam rapat dewan gubernur (RDG) Juni, BI tak memberlakukan loan to value (LTV) untuk KPR rumah pertama.
Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto menjelaskan, aturan LTV ini bertujuan untuk memberi kesempatan pertumbuhan pemilikan rumah oleh first time buyer.
"Saya ingin luruskan, pengaturan kita ini adalah memberikan kelonggaran dalam arti untuk first time buyer itu kita tidak mengatur. Bukan DP nol persen. Artinya kita serahkan kepada manajemen risiko yang ada di bank," kata Erwin dalam konferensi pers di Gedung BI, kemarin.
Erwin menjelaskan, untuk memitigasi risiko. BI juga memberikan aturan yang ketat bagi bank yang ingin memanfaatkan relaksasi ini.
"Aturan kita sudah cukup ketat, artinya yang bisa memanfaatkan adalah bank yang NPL grossnya kurang dari 5%. Mereka (bank) harus menjaga di level tersebut," ujar dia. Ini berarti hanya bank yang benar-benar dalam kondisi sehat yang bisa memanfaatkan aturan ini.
Dengan relaksasi aturan LTV, BI meyakini bisa mempermudah kepemilikan rumah, khususnya rumah pertama. Dengan demikian, penjualan rumah bisa meningkat.
"Kami yakini relaksasi kebijakan LTV ini akan permudah perolehan rumah khususnya untuk first time buyer. Selain itu relaksasi kebijakan LTV ini akan dorong pembelian rumah," kata dia.(dtf)