Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Menteri Hukum dan HAM (Menkum) Yasonna H Laoly mengatakan dirinya telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Di dalamnya memuat tentang mantan napi korupsi dilarang menjadi calon legislatif (caleg). Meski demikian, Yasonna mengatakan PKPU tersebut bisa digugat.
Yasonna mengatakan, ada sedikiit perubahan antara draft yang diserahkan KPU dengan yang telah disahkan oleh dirinya. Namun perubahan itu tidak signifikan dan mempertimbangkan tertibnya tahapan pemilu 2019.
"Memang ada sedikit perubahannya. Ada sedikit perubahan, tapi ya kita serahkan kepada publik karena kita tidak mau mengganggu tahapan pemilu. Dan sebelumnya kan saya sudah panggil, sudah bertemu dengan KPU, kita buat pertemuan KPU, Bawaslu lewat itu dengan tim kita, dan ada beberapa narasumber, pengamat. Itu beberapa hari mereka merumuskan itu," kata Yasonna saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/7/2018).
Yasonna mengatakan, saat ini tanggung jawabnya ada di partai politik untuk menyeleksi caleg mereka masing-masing, termasuk yang pernah terlibat dalam kasus korupsi.
"Memang sekarang tanggung jawab itu dikasih kepada partai politik untuk menscreen," katanya.
Meski demikian, Yasonna mengatakan UU yang telah dia sahkan itu berpotensi untuk digugat ke Mahkamah Agung (MA).
"Tapi masih potensial untuk dijudicial review nampaknya. Tapi nggak apa-apa, jalan saja. Supaya tahapan (pemilu) jalan," katanya. ?(dtc)