Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Aceh. Roda pemerintahan di Aceh tidak terganggu pasca ditetapkannya Gubernur Irwandi Yusuf sebagai tersangka korupsi. Wakil Gubernur Nova Iriansyah, Sekda dan kepala SKPA bekerja seperti biasa.
"Roda pemerintahan di Aceh terutama di Provinsi itu tidak ada yang ini (terganggu). Saya pikir Wagub, Sekda, para asisten, dan seluruh kepala SKPA tetap menjalankan program kerja seperti biasa. Wagub, sekda dan semuanya ada di sini," kata Kepala Biro Humas Pemerintah Aceh Rahmat, kepada wartawan, Kamis (5/7).
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat di Kantor Gubernur Aceh tetap berjalan seperti biasa. "Saya pastikan roda pemeirntahkan dan pelayan kepada masyarakat tetap berjalan normal seperti biasa," jelas Rahmat.
Dua ruangan di Kantor Gubernur Aceh saat ini sudah disegel KPK. Kedua ruangan tersebut yaitu ruang kerja gubernur Aceh dan ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP). Keduanya ruangan tersebut disegel pada Rabu (4/7) sore.
"Yang disegel ada dua ruang yaitu kerjanya gubernur dan ruang ULP," ungkap Rahmat.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
"Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan.(dtc)