Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Pasuruan. Hasil identifikasi terhadap identitas pemilik bom yang meledak di Bangil, Pasuruan rampung dilaksanakan. Polisi pun memastikan yang bersangkutan adalah Anwardi (50).
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Frans Barung Mangera. Barung mengatakan meski pelaku memiliki tiga identifikasi, Barung menambahkan tim sudah mengantongi identitas dengan jelas.
"Kita sudah identifikasi orangnya, walaupun dia memakai 3 identitas. Sudah jelas seterang benderang, tim sudah bekerja dan melakukan pengejaran," ungkap Barung saat jumpa wartawan di Polda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (6/7).
Kendati demikian, Barung menambahkan, ia yakin masyarakat Jatim kuat untuk menghadapi terorisme. Terbukti dari banyaknya laporan yang sampai kepadanya mengenai terduga pelaku yang masih berkeliaran.
Namun Barung mengungkapkan informasi-informasi yang dihimpun dari masyarakat itu juga ada yang tidak benar.
"Saya yakin masyarakat kita Jatim kuat, bahkan semakin semangatnya informasi yang kita terima sebegitu banyaknya. Sampai kadang kita temui ada yang tidak benar dan hanya mirip," kata Barung.
Sementara itu, Barung juga menegaskan jika pemilik bom diketahui memang terkait pada jaringan terorisme yang ada. Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri.
"Oleh Kadiv Humas sudah disampaikan bahwa ada jaringan yang terkait," pungkasnya.
Dari informasi yang disampaikan Kapolda Jatim, Irjen Machfud Arifin kepada detikcom sebelumnya, Anwardi (50) pemilik bom yang meledak di Bangil, Pasuruan, merupakan narapidana teroris (napiter) yang pernah dijebloskan ke LP Cipinang dan bebas tahun 2015.
Sedangkan dari data yang dihimpun detikcom, Anwardi diduga terlibat dalam kasus bom sepeda di Kalimalang Jakarta pada tahun 2010 lalu.
Pelaku bom sepeda itu diketahui bernama Ahmad Abdul Rabani alias Abu Ali alias Anwardi. Dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Timur 24 Mei 2011 lalu, pria kelahiran Lhokseumawe, Aceh ini hanya divonis penjara 5,5 tahun. (dtc)