Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sudah berlaku per 1 Juli 2018. Itu artinya tender barang/jasa pada kementerian/lembaga/perangkat daerah mengacu pada Perpres 16 tersebut.
Berkaitan dengan hal itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI telah mengeluarkan 13 aturan turunan untuk pelaksanaan Perpres 16 Tahun 2018 pengganti Perpres 54 Tahun 2010 tersebut.
Adapun ke-13 peraturan turunan tersebut yaitu Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia.
Kemudian Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Tender/Seleksi Internasional, Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik, Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa.
Selain itu, Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Penanganan Keadaan Darurat, Peraturan LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit kerja pengadaan barang/jasa, Peraturan LKPP Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaku pengadaan, Peraturan LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan.
Kemudian Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengandung konsep dan struktur yang lebih ringkas serta menyesuaikan dengan praktik terkini dunia internasional. Aturan itu diharapkan mampu meningkatkan penyerapan anggaran, mengurangi hambatan dalam proses pengadaan serta meningkatkan kualitas hasil pengadaan barang/jasa pemerintah.
LKPP sendiri dalam laman resminya, mempersilahkan kementerian/lembaga/perangkat daerah, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), asosiasi jasa konstruksi serta badan usaha jasa konstruksi untuk mengunduh 13 peraturan turunan tersebut.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi (LPJKP) Sumut menyambut baik terbitnya 13 aturan turunan Perpres 16 Tahun 2018 itu. Dengan terbitnya aturan turunan, kata Wakil Ketua LPJKP Sumut Abdul Kosim, maka Perpres 16 sudah dapat diterapkan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Sumut.
Oleh karena itu, diharapkan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota segera memahami 13 aturan turunan Perpres 16 tersebut. "Sebab kalau tidak, akan menjadi masalah yang memperlambat proses tender," kata Abdil Kosim, Senin (9/7/2018).
Sementara itu, Ketua Umum DPD Gabungan Pengusaha Kontraktor Nasional Indonesia (Gapeknas) Sumut Junjungan Pasaribu menyebutkan agar secepatnya aturan turunan Perpres 16 maupun Perpres 16 itu sendiri dipahami oleh pemerintah selaku yang melaksanakan tender maupun para pelaku usaha jasa konstruksi selaku yang mengikuti tender.
"Kami pikir Pemprov Sumut selaku pembina jasa konstruksi melalui Biro Pembangunan dan LPJK selaku yang menanungi asosiasi perusahaan dan profesi jasa konstruksi serta asosiasi yang menanungi badan usaha jasa konstruksi sebenarnya harus sudah siap mengikuti Perpres 16 ini," kata Junjungan.
Sebelumnya, Deputi Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet Agustinus Murbaningsih menyampaikan agar peraturan ini dapat tersosialisasikan dengan baik sehingga seluruh pelaku pengadaan memahami keseluruhan aturan perpres dan turunannya.