Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. TTiga tersangka kasus suap mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korsi (KPK), hari ini. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, tersnaga DTM Abdul Hasan Maturidi dan Richard Eddy Marsaut Lingga berkirim surat memberi kabar, sedangkan Syafrida Fitrie tanpa kabar.
"Semua yang dipanggil hari ini tidak datang," terang Febri dalam pesan tertulisnya kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (13/7/2018).
Menurut Febri, Maturidi berhalangan karena akan menikahkan anak, sedangkan Richard sakit. Syafrida Fitrie tidak menyampaikan alasan apapun. Namun Febri tidak menjelaskan kapan ketiganya akan dipanggil kembali.
Maturidi, Richard dan Syafrida adalah bagian dari 38 tersangka baru kasus suap Gatot. Mereka adalah anggota DPRD Sumut periode 2019-2014 dan 2014-2019. Masing-masing mereka dituduh menerima dana Rp 300 juta-Rp 350 juta.
Dari 38 tersangka itu, 9 orang di antaranya sudha ditahan KPK. Mereka adalah Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Tiaisiah Ritonga dan Mustofawiyah. Sebelumnya yang juga mangkir dari panggilan KPK adalah Arifin Nainggolan.