Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Untuk tahun ini, Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan (BPMKP) Sumatera Utara (Sumut) menargetkan 10 perusahaan kilang padi akan diregistrasi. Registrasi itu tidak membebankan pengusaha ataupun pemilik kilang padi karena sudah ditampung melalui APBD tahun 2018.
"Karena ini sifatnya masih sosialisasi, makanya biaya untuk meregistrasi beras yang diproduksi kilang tersebut disediakan pemerintah melalui APBD 2018," kata Kepala BPMKP Sumut Halomoan Napitupulu, Senin (23/7/2018), di Medan.
Karena itu, kata Halomoan, bagi pemilik kilang diharapkan segera mendaftarkan ya ke BPMKP Sumut. "Karena jumlahnya terbatas, jadi siapa cepat dialah yang dapat. Dan, sampai saat ini sudah ada lima kilang yang mengajukan registrasi," kata Halomoan.
Kelima kilang padi itu berasal dari Kabupaten Langkat dua unit, Simalungun dua unit dan Serdang Bedagai satu unit. "Jadi yang masih sisa lima unit lagi. Lima kilang padi yang sudah mengusulkan registrasi itu kini dalam proses pengujian," jelasnya.
Pihaknya kata dia, sudah dan terus melakukan sosialisasi ke pengusaha kilang-kilang padi yang ada di Sumut terutama di sentra-sentra beras. Sosialisasi registrasi itu menurut Halomoan, penting agar pemilik kilang paham apa manfaat dan tujuan dilakukan registrasi terhadap beras yang diproduksinya.
Karena lewat registrasilah, kata dia, akan diketahui mutu kelas beras itu, apakah masuk mutu kelas premium atau mutu kelas medium.
"Setelah kita selesai melakukan pengujian terhadap beras yang diproduksi kilang, maka kami mengeluarkan nomor registrasi. Dan, nomor registrasi itu harus dicantumkan di dalam kemasan beras berikut mutu kelas beras. Jadi, kalau berasnya ternyata mutu kelas medium ya dibuat di kemasan itu Beras Medium. Begitu juga dengan beras premium," jelasnya.
Jadi, jangan dibuat mutu beras premium pada kemasan berasnya padahal hasil pengujian adalah mutu beras medium. Dan, kasus seperti itu kata Halomoan, banyak ditemukan di lapangan.
Ini sudah menyalahi aturan pemerintah yakni Permendag 57/2017 tentang Harga Eceran Tertinggi untuk beras premium dan medium serta Permentan No 31/2017 tentang Klasifikasi Mutu Beras.
"Antara beras premium dan beras medium berbeda harganya berdasarkan HET yang dikelola pemerintah. Untuk wilayah Sumut, HET beras premium dijual Rp 9.950 per kg dan HET beras premium Rp 13.300 per kg, meskipun di lapangan harga ini jarang ditemukan," kata dia.
Itulah gunanya registrasi itu dibuat sehingga tidak ada pembohongan kepada masyarakat selaku konsumen. "Makanya kita berharap agar pemilik kilang padi segera melakukan registrasi terhadap kilang padinya. Registrasi itu berlaku untuk lima tahun tetapi minimal sekali setahun dilakukan pengawasan terhadap mutu beras yang diregistrasi itu," ucap Halomoan.
Menurutnya, ada empat kategori beras, yakni beras khusus seperti beras merah, beras hitam dan beras leidong. Kemudian beras medium, beras premium dan beras curah.
Tetapi yang diatur Permentan dan Permendag tadi adalah beras medium dan premium. Hanya dua kategori ini saja, kata dia, yang dilakukan registrasi karena kedua beras ini yang dikonsumsi masyarakat secara umum.