Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisniadaily.com-Medan. Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Bobby O Zulkarnain meminta Godfried Efendi Lubis tidak lagi beraktifitas di lembaga DPRD Medan mengatas namakan Fraksi Gerindra. Hal itu dikarenakan, Godfried sudah mengajukan surat pengunduran diri ke DPC Gerindra per 19 Juli 2018.
"Kalau tetap masih melakukan aktivitas yang mengatasnamakan fraksi Gerindra, maka kami anggap bahwa hak tersebut tindakan ilegal," kata Bobby, ketika dikonfirmasi, Rabu (8/8/2018).
Dijelaskannya, surat persetujuan pengunduran diri Godfried Efendi Lubis sebagai anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra tertuang di dalam surat bernomor ST-01/07-202/B/DPC-Gerindra/2018, tertanggal 30 Juli 2018.
"Gerindra Medan juga sudah menyurati lembaga DPRD Medan untuk tidak lagi memfasilitasi kegiatan Godfried karena sudah tidak lagi menjadi bagian Fraksi Gerindra," jelasnya.
Kata dia, surat pengunduran diri dari Partai Gerindra wajib dilampirkan oleh Godfried ke KPU Kota Medan. "Makanya dikeluarkan surat persetujuan pengunduran diri tersebut. Secepatnya SK dari DPP Partai Gerindra tentang penunjukan pengganti Godfried akan dikirimkan ke DPRD," tuturnya.
Seperti diketahui, Godfried Efendi Lubis memutuskan untuk lompat pagar atau pindah partai guna mengikuti agenda Pemilu 2019. Godfried memilih berlabuh ke Partai Perindo.
Godfried memilih pindah partai karena peluang untuk duduk kembali sebagai anggota DPRD Medan periode 2019-2024 lebih besar.
"Kalau bertahan di Gerindra peluang duduk kembali kecil. Selain itu ada juga saran dari konstituen," jelasnya.