Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Dua mantan anggota DPRD Sumatera Utara ditahan KPK. Keduanya, yaitu Biller Pasaribu dan Pasiruddin Daulay, ditahan berkaitan dengan kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/8/2018).
Biller ditahan di Rumah Tahanan KPK, sedangkan Pasiruddin ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur. Saat keluar dari gedung KPK pada pukul 18.00 WIB, keduanya mengenakan rompi tahanan warna oranye.
Keduanya tidak memberikan keterangan apa pun. Mereka bergegas menuju mobil tahanan sembari menutupi wajahnya dengan map dan dompet.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, KPK telah menahan beberapa orang tersangka lainnya.
Mereka diduga menerima duit suap dari Gatot Pujo senilai Rp 300-350 juta per orang. Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dari sejumlah tersangka tersebut, KPK menerima pengembalian uang sejumlah Rp 5,47 miliar. Uang itu kini telah disita sebagai barang bukti. dtc