Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menyebut uang yang dikembalikan pengurus Golkar terkait perkara suap PLTU Riau-1 sebesar Rp 700 juta. KPK memastikan uang itu terkait dengan aliran uang yang diduga digunakan kegiatan partai berlambang pohon beringin itu.
"Yang pasti dari pengembalian uang tersebut dengan nilai sekitar Rp 700 jutaan dan keterangan-keterangan yang diberikan kemudian uang tersebut dilakukan penyitaan dan masuk dalam berkas perkara ini," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/9/2018).
"Ini akan menjadi salah satu bukti penguat dalam konteks penyidikan yang dilakukan KPK untuk menelusuri arus uang terkait PLTU Riau-1," imbuh Febri.
Febri mengatakan pengembalian uang itu menambah keyakinan KPK tentang aliran uang untuk kegiatan Golkar. Namun Febri tidak menyebutkan siapa pengurus yang mengembalikan uang itu.
"Karena sebelumnya memang ada bukti-bukti ada keterangan keterangan yang menyebutkan dugaan penggunaan uang untuk kegiatan salah satu partai politik. Itu yang kami telusuri dan setelah terkonfirmasi juga dilakukan proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak ada salah satu pihak pengurus partai yang kemudian mengembalikan uang tersebut," ujar Febri.
"Untuk kali ini yang mengembalikan adalah salah satu pihak yang menjadi pengurus juga di partai. Bentuk proses pengembalian dilakukan oleh orang per orang ya meskipun itu diduga terkait dengan kebutuhan pendanaan kegiatan partai politik," imbuh Febri.
Dalam perkara ini,KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan ini. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, pengusaha Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham.
Eni diduga menerima duit suap Rp 4,8 miliar dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Perusahaan tersebut merupakan salah satu bagian dari konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Saat melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji yang sama dengan Eni, yaitu senilai USD 1,5 juta dari Kotjo jika perusahaannya berhasil memenangkan proyek PLTU Riau-1. dtc