Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PTVPP) meningkatkan pengawasan terhadap perizinan pertanian. Kepala Kepala Pusat PVTPP Erizal Jamal mengatakan, pengawasan ini dilakukan untuk menghindari adanya pelanggaran salah satunya peredaran benih palsu.
"Pelanggaran hukum di perlindungan varietas tanaman dan perizinan masih sangat mungkin terjadi. Pelanggaran tersebut berupa peredaran benih palsu, pemalsuan pupuk, penggunaan benih yang dilindungi tanpa izin pemilik Hak PVT, dan peredaran komoditas pertanian lainnya tanpa izin. Untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggran tersebut, diperlukan penanganan atau penegakan hukum yang komprehensif dari para penegak hukum," tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (1/11/2018).
Dalam Workshop Peningkatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Bidang Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, di Hotel Mirah, Bogor, Rabu (31/10/2018), dia menjelaskan, tanpa adanya pengawasan, maka perizinan dan perlindungan varietas tanaman tidak akan berjalan dengan baik.
"Pelayanan perizinan maupun perlindungan varietas tanaman tidak akan berjalan secara optimal tanpa adanya suatu pengawasan dalam rangka penegakan hukum. Oleh karena itu, fungsi pengawasan sangatlah diperlukan dalam rangka mengawal pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut," imbuh dia.
Untuk meningkatkan penegakan hukum PVTPP pun memberikan pembekalan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam implementasi pelaksanaan tugas perlindungan varietas tanaman maupun perizinan. Sebab, ia mengatakan, sebagai pintu masuk dan keluarnya izin maupun rekomendasi, Pusat PVTPP bertanggungjawab membangun sistem pengawasan dan pengendalian yang terpadu dan terintegrasi.
"Dengan sistem pengawasan yang sistematis antara PPNS, Penyidik dari Bareskrim, serta Kementerian Pertanian tentunya dapat meminimalisasi pelanggaran hukum di sektor pertanian untuk dapat mengakselerasi ekspor komoditas pertanian Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan pihaknya berkomitmen untuk melaksanakan meningkatkan pelayanan memberikan layanan secara cepat, tepat, akurat, dan transparan. Bahkan, kata dia, beberapa hari yang lalu Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah menetapkan kebijakan baru dan merevisi Permentan dengan memangkas waktu perizinan yang dulunya maksimal 13 hari menjadi 3 jam.
"Pusat PVTPP yang berkoordinasi dengan seluruh Ditjen Teknis lingkup Kementerian Pertanian menyambut baik kebijakan baru ini. Kami harapkan pemangkasan waktu perizinan ini dapat meningkatkan produksi dan ekspor komoditas pertanian," pungkasnya.
Untuk diketahui Kementerian Pertanian saat ini mempunyai 32 layanan perizinan dan rekomendasi, di mana 15 di antaranya telah melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Padu Satu) di bawah koordinasi Pusat PVTPP. Hal ini sesuai dengan amanat Permentan No. 29 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian sebagai turunan PP No. 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang mengamanatkan sistem OSS (Online Single Submission) untuk akselerasi ekspor dan investasi.
Workshop dihadiri Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai narasumber dan sekitar 120 peserta workshop yang terdiri dari perwakilan PPNS pusat dan daerah. (dtf)