Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kependudukan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama untuk memanfaatkan nomor induk kependudukan agar bisa digunakan untuk pelayanan pajak.
Selain itu, dari kerja sama ini ditargetkan nomor identitas di kartu tanda penduduk (KTP) akan terintegrasi dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menjelaskan rencana integrasi nomor induk akan memudahkan DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara dan sektor pajak.
"Saya meyakini bahwa dukungan dari Dirjen Dukcapil akan sangat membantu DJP dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mengumpulkan penerimaan negara dari sektor pajak," kata Robert di gedung Jusuf Anwar Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).
Dia menjelaskan kerja sama yang dilakukan kedua belah pihak diharapkan bisa memberikan manfaat untuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, misalnya lebih mudah dalam mendapatkan data kependudukan, foto, keluarga.
"Ini akan sangat bermanfaat untuk memperluas basis pajak dalam pengawasan kepatuhan, termasuk pemeriksaan wajib pajak," imbuh dia.
Menurut Robert saat ini DJP memiliki akses informasi keuangan baik domestik maupun internasional. Ditjen pajak juga memiliki basis data hasil pelaksanaan program tax amnesty.
Robert mengharapkan dengan data yang disediakan oleh Dukcapil jadi akses DJP bisa lebih mudah. Kemudian, dengan data yang terintegrasi maka informasi yang didapatkan bisa lebih lengkap.
"Ini akan membantu kami memudahkan update data dan memastikan datanya akurat dan tidak ada duplikasi. Kerja sama ini sudah adaa kami memastikan akses, apakah perlu ada NPWP baru atau tidak," imbuh dia.
DJP menyambut baik masa transisi integrasi KTP dan NPWP ini. "Jadi kalau akses NIK ada NPWP nya, sementara transisi begitu dulu," jelas dia. (dtf)