| Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pakar Hukum Pidana Profesor Romli Atmasasmita mempolisikan aktivis lingkungan Irma Hutabarat dengan dugaan pencemaran nama baik. Laporan Romli teregistrasi dengan Nomor: LP/1239/XI/2017/Bareskrim pada 21 November 2017.
"Terlapor pemilik Facebook atas nama Irma Hutabarat pada akun Facebook miliknya, pada tanggal 20 November 2017, telah memposting tulisan berjudul 'Ketika Bakpao Masuk Rutan KPK Aku teringat saat Kelahiran KPK'," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (28/11/2018).
"Terhadap isi tulisan tersebut yang diposting oleh pemilik Facebook Irma, pelapor merasa bahwa telah dicemarkan nama baiknya," lanjut Dedi.
Dedi menjelaskan penyidik telah mengumpulkan keterangan para ahli, saksi-saksi, dan mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap terlapor.
"Penyidik telah mengirimkan surat panggilan tertanggal hari ini kepada terlapor, untuk dimintai keterangan. Dan hari ini informasinya terlapor memenuhi panggilan," tutur Dedi.
Prof Romli Atmasasmita, merupakan pakar hukum pidana dan guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Sedangkan Irma merupakan aktivis lingkungan dan juga pegiat dari LSM ICE. (dtc)

