Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengakui melakukan pendataan kepada masyarakat yang memiliki keterbelakangan mental atau tuna grahita bukan pekerjaan mudah. Banyak tantangan yang dihadapi terkhusus mengenai cara berkomunikasi.
Komisioner KPU Medan, Zefrizal, mengatakan, berdasarkan ilmu medis ada dua jenis tuna grahita, pertama temporal dan kedua permanen.
"Kalau yang permanen rata-rata yang berada di rumah sakit jiwa, dan itu tidak bisa diberikan hak pilih karena memang ada surat dari dokter yang menyatakan demikian," ujar Zefrizal, di Medan, Sabtu (1/12/2018).
Zefrizal mengatakan, tuna grahita temporer bisa menggunakan hak pilih ketika pada saat pencoblosan memiliki surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.
"Masalahnya ketika didata yang sulit. Kemarin saat uji petik penyempurnaan DPTHP ke 2 di Medan Area ditemukan salah satu tuna grahita. Saat itu tidak bisa diajak komunikasi, cuma berdasarkan keterangan pihak keluarga karena stres, itu kan tidak permanen," jelasnya.
"Kami juga sudah surati rumah sakit jiwa agar memberikan data, memang belum dijawab sampai saat ini. Berdasarkan pengalaman di Pilgub Sumut 2018, yang di rumah sakit biasanya sudah masuk kategori permanen dan berat, jadi tidak bisa diberikan hak pilih lagi," terangnya.