Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Plh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Saut Haornas Sagala membenarkan bahwa pihaknya membuka kotak suara pemilu tahun 2024 yang merupakan C hasil plano dari sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 3 kelurahan yang ada di Kecamatan Medan Dapil Kota Medan 3.
Hal itu sekaitan tindaklanjut dari surat KPU RI Nomor : 632/PY.01.1-SD/07/2024 Tanggal 24 April 2024 perihal pembukaan kotak suara dan suray Bawaslu Kota Medan Nomor 0031/KA.02/K.SU-28/04/2024 Tanggal 25 April 2024 perihal permohonan permintaan barang bukti dan/atau alat bukti.
"Ya, ada beberapa TPS yang kotak suaranya kembali dibuka sebagai barang bukti dan/atau alat bukti di persidangan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai Gerindra,"katanya menjawab medanbisnisdaily.com, Selasa (30/04/2024) petang.
Meski tidak secara rinci C hasil Plano TPS mana yang dibuka oleh pihaknya disaksikan Bawaslu Medan dan Gakkumdu, Saut bilang bahwa semua itu terkait PHPU yang diajukan oleh Gerindra terkait perselisihan kursi ke-12 di Dapil Kota Medan 3 antara Partai Gerindra dan PKB.
"Ya, terkait PHPU Gerindra ke MK di Dapil Kota Medan 3 bang.Cuma aku lupa tadi di TPS mana aja.Ini baru selesai dari Gudang KPU Kota Medan,"katanya.
C hasil Plano itu, katanya, kemudian akan dibawa ke Jakarta sebagai alat/barang bukti persidangan PHPU di MK.
BACA JUGA: KPU Medan Buka Kotak Suara untuk Alat Bukti PHPU Gerindra di MK
"Ya, barang/alat bukti untuk persidangan PHPU di MK bang,"katanya.
Gakkumdu
Dalam kesempatan itu juga, Saut bilang selain untuk barang bukti/alat bukti pada persidangan PHPU di MK.
Pembongkaran kotak suara itu juga, C hasil plano dijadikan sebagai dokumentasi untuk pemeriksaan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Medan.
"Selain jadi alat/barang bukti pada PHPU di MK, pembongkaran kotak suara juga dilakukan untuk mendokumentasikan C Hasil Plano di TPS yang menjadi perselisihan pemilu untuk dilakukan pemeriksaan oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu terkait tindakan pidana pemilu nya,"tutupnya.
Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan membuka kotak suara pemilu tahun 2024 yang berada di Gudang KPU Kota Medan yang berlokasi di Jl.Yos Sudarso Km.9,8 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Selasa (30/04/2024).
Dalam surat yang beredar dan diperoleh medanbisnisdaily.com, bahwa isi dalam surat yang dikeluarkan oleh KPU Medan pada 29 April 2024 merupakan tindaklanjut dari surat KPU RI Nomor : 632/PY.01.1-SD/07/2024 Tanggal 24 April 2024 perihal pembukaan kotak suara dan suray Bawaslu Kota Medan Nomor 0031/KA.02/K.SU-28/04/2024 Tanggal 25 April 2024 perihal permohonan permintaan barang bukti dan/atau alat bukti.
Surat dengan Nomor: 336/PL.01/4-SD/1271/1/2024 itu juga ditembuskan kepada Kapolrestabes Medan, Kapolres Pelabuhan Belawan, Ketua Bawaslu Medan dan Ketua Partai Politik se-Kota Medan.
Apakah ada kaitan dengan sengketa pemilu yang dilayangkan oleh Partai Gerindra terhadap PKB di Dapil Kota Medan?
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah yang dikomfirmasi medanbisnisdaily.com, Selasa (30/04/2024) menjawab secara singkat "Ya".
Dari informasi yang peroleh medanbisnisdaily.com, dari laman Mahkamah Konstitusi melalui website www.mkri.id, diketahui pada pileg 2024 lalu untuk Kota Medan, Partai Gerindra mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam surat permohonan itu, terkait perselisihan kursi ke-12 di Dapil Kota Medan 3 antara Partai Gerindra dan PKB.
Dari laman itu juga, MK akan menyidangkan PHPU Gerindra itu pada Kamis (02/5/2024).