Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan membuka kotak suara Pemilu 2024 yang berada di Gudang KPU Kota Medan berlokasi di JalanYos Sudarso, KM 9,8 Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Selasa (30/04/2024).
Dalam surat yang beredar dan diperoleh medanbisnisdaily.com, bahwa isi dalam surat yang dikeluarkan oleh KPU Medan pada 29 April 2024 merupakan tindaklanjut dari surat KPU RI Nomor : 632/PY.01.1-SD/07/2024 Tanggal 24 April 2024 perihal pembukaan kotak suara dan suray Bawaslu Kota Medan Nomor 0031/KA.02/K.SU-28/04/2024 Tanggal 25 April 2024 perihal permohonan permintaan barang bukti dan/atau alat bukti.
Surat dengan Nomor: 336/PL.01/4-SD/1271/1/2024 itu juga ditembuskan kepada Kapolrestabes Medan, Kapolres Pelabuhan Belawan, Ketua Bawaslu Medan dan Ketua Partai Politik se-Kota Medan.
Apakah ada kaitan dengan sengketa pemilu yang dilayangkan oleh Partai Gerindra terhadap PKB di Dapil Kota Medan?
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah yang dikomfirmasi medanbisnisdaily.com, Selasa (30/04/2024) menjawab secara singkat "Ya".
Dari informasi yang peroleh medanbisnisdaily.com, dari laman Mahkamah Konstitusi melalui website www.mkri.id, diketahui pada pileg 2024 lalu untuk Kota Medan, Partai Gerindra mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam surat permohonan itu, terkait perselihan kursi ke-12 di Dapil Kota Medan 3 antara Partai Gerindra dan PKB.
Dari laman itu juga, MK akan menyidangkan PHPU Gerindra itu pada Kamis (02/5/2024).