Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Bandung. Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menentukan jadwal persidangan perkara dugaan suap perizinan eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. Wahid akan diadili di hadapan hakim pada pekan ini.
"Setelah kami cek, bahwa perkara dengan terdakwa Wahid cs akan disidang hari Rabu pekan ini," ujar Humas PN Bandung Wasdi Permana di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (3/12/2018).
Selain Wahid, sidang yang akan berlangsung pada Rabu 5 Desember 2018 nanti akan menyidangkan tiga terdakwa lain yakni ajudan Wahid, Hendry Saputra, penyuap yang juga napi Lapas Sukamiskin Fahmi Dharmawansyah, dan tahanan pendamping Andri Rahmat.
Selain menentukan jadwal persidangan, PN Bandung juga telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut. Untuk Wahid, perangkat hakim akan diketuai oleh hakim Dariyanto dengan dua anggota hakim Sudira dan Marsidin.
Perangkat hakim ini juga termasuk yang akan menyidangkan tiga terdakwa lainnya. "Hakimnya sudah ditunjuk. Jadi sudah siap untuk persidangannya," kata Wasdi.
Sekadar diketahui, Wahid terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Dia ditangkap lantaran menerima uang suap keluar-masuk penjara.
Selain Wahid, KPK juga mengamankan ajudannya Hendry Saputra, tahanan Sukamiskin Fahmi Dharmawansyah dan Andri Rahmat.
Wahid dan Hendry saat ini dititipkan di Rutan Klas 1 Kebonwaru Bandung. Sementara Fahmi dan Andri dititipkan di Lapas Sukamiskin. Keduanya dititipkan guna menghadapi sidang yang rencananya digelar di PN Bandung. (dtc)