Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengacara kondang, Hotman Paris bersama istri disangka teroris oleh Kepolisian Italia karena membawa uang dengan jumlah hampir 20 ribu euro atau sekitar Rp 300 juta. Jumlah uang tersebut dinilai terlalu besar oleh pihak otoritas.
Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan bahwa ada ketentuan untuk pembawaan uang tunai ke luar negeri. Dia menjelaskan, setiap negara memiliki ketentuan batas yang bisa dibawa oleh pemilik uang tersebut.
"Itu sebetulnya hanya masalah ketentuan pembawaan uang tunai yang melewati batas negara, ada namanya cross border carrying cash (CBCC)," jelasnya, Senin (3/12/2018).
Penetapan membawa uang tunai pun berbeda-beda di setiap negara. Indonesia sendiri memiliki batasan maksimal hingga mencapai Rp 1 miliar.
"Tapi kan tiap negara berbeda-beda, untuk Indonesia sendiri sekarang pembawaan uang tunai Rp 1 miliar," jelas dia.
Deni menyebutkan jika membawa uang lebih dari batas maksimal diwajibkan untuk memberitahu lewat dokumen CBCC. Apabila tidak, akan dikenakan sanksi bagi yang kedapatan membawa uang lebih dari Rp 1 miliar.
"Untuk yang lebih dari Rp 1 miliar pada saat masuk ke Indonesia itu harus memberitahukan, apabila tidak diberitahukan maka dikenakan sanksi," tutupnya.(dtf)