Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito yang terjerat kasus suap. Lasito diduga menerima suap dari Bupati Jepara Ahmad Marzuqi.
"Hakim LST (Lasito) diberhentikan sementara sebagai hakim, pemberhentian tetap dilakukan presiden," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2018).
Tindakan korupsi dan suap seperti itu disebut Abdullah merusak citra MA. Dia menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun aparat MA yang menyimpang.
"MA mengutuk keras dan alergi apabila ada aparat MA yang tersangkut tindak pidana korupsi, hal ini tidak menjatuhkan citra dan wibawa MA tetapi juga merusak citra bangsa di mata dunia. Oleh sebab itu MA tidak memberikan toleransi apapun terhadap korupsi," kata Abdullah.
Sebagai langkah pencegahan, Abdullah menyebut pembinaan pengawasan aparatur hakim terus diperbaiki. Selain itu, lanjut Abdullah, manajemen antisuap diberlakukan.
"MA berusaha memperbaiki kinerja kualitas maupun kuantitas pembinaan pengawasan," kata Abdullah.
Lasito berstatus tersangka dengan sangkaan menerima suap dari Bupati Jepara tersebut. Dia menerima suap untuk memenangkan praperadilan yang diajukan Ahmad yang saat itu berstatus tersangka di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng). Saat itu Ahmad dijerat Kejati Jateng terkait dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014.(dtc)