Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemusnahan terhadap 53,3 Kg narkotika jenis sabu, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan, Selasa (11/12/2018) siang.
Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Marsauli Siregar didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, kesemua barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan mereka pada bulan Oktober 2018.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil tangkapan pada 5 Oktober 2018, dan ada 5 tersangka yang diamankan. Barang dipasok dari luar negeri masuk ke Pantai Timur, dan kita tangkap di Titi Kuning," ungkapnya kepada wartawan.
Marsauli menjelaskan dari penangkapan terhadap tersangka JS alias ED, SY, EL, ZA, dan BA alias IW ini, pihaknya mengamankan total barang bukti 53.386 gram sabu.
"Dari barang bukti itu kita sisakan 50 gram sabu sebagai barang bukti di persidangan," ujarnya.
Marsauli mengutarakan dengan barang bukti 53.336 gram yang dimusnahkan, pihaknya mengklaim telah menyelamatkan 210 ribu masyarakat dari bahaya narkotika yang merusak.
Karena jumlah (barang bukti) besar, lanjut dia, pihaknya meminta bantuan Direktur RSUD dr Pirngadi untuk menggunakan mesin incinerator dalam pemusnahan yang dilakukan.
"Untuk kelima tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati," pungkasnya.