Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.con-Tanjungbalai. Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai berhasil menggagalkan pengiriman 7 bungkus narkotika golongan I jenis sabu seberat 7 kg ke Medan, Jumat (21/12/2018), sekira pukul 21.53 WIB,
Tim gabungan yang terdiri Sat Narkoba Polres Tanjungbalai,Polda Metro Jaya dan Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mendapat informasi ada satu unit mobil Toyota Avanza 1168 D membawa narkotika dari arah Tanjungbalai menuju Medan.
Tim gabungan yang mendapat info langsung saja melakukan pengejaran dan persisnya di depan SPBU Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, petugas berhasil mengamankan mobil dan dua pelaku, yakni Jefri Fikri alias Jefri (25) dan Amar Faudhal alias Amar (26). Keduanya beralamat di Desa Campong Baru, Kecamatan Idi Reyeuk, Kabupaten Aceh Timur.
Saat itu juga petugas menggeledah mobil tersebut dan menemukan 1 buah ras warna coklat berisi 7 bungkus plastik warna hijau merek Guannyinwan berisi narkotika jenis sabu seberat 7 kg.
Menurut pengakuan Jefri dan Amar, sabu itu diperoleh dari Iskandar alias Baek aiias Iyek (41) beralamat di Jalan Sehat, Lingkungan III, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara dan Selamat Frengki Sianipar alias Hengki (31) beralamat di Jalan Arteri, Gang Beringin, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai dalam konferensi pers, Minggu (23/12/2018), mengatakan, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 113 ayat 2 Subs pasal 114 ayat 2 Subs pasal 115 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 Subs pasal 132 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman palung singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, maksimal seumur hidup atau pidana mati.