Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada Natal 2018 sebanyak 1 bulan. Ahokdiperkirakan bebas pada 24 Januari 2019.
"Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka diperkirakan akan bebas pada tanggal 24 Januari 2019," ucap Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Ade Kusmanto saat dikonfirmasi, Selasa (25/12/2018).
Total remisi yang didapat Ahok 3 bulan 15 hari. Ade menyebut salah satu alasan Ahok mendapat remisi yaitu telah berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama lebih dari 6 bulan.
Ahok sebelumnya divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Di tanggal yang sama, Ahok langsung ditahan.
Dirjen Pas Sri Puguh Budi Utami mengatakan sebelumnya Ahok bisa bebas lebih cepat bila mengajukan cuti menjelang bebas. Namun dia belum memastikan apakah hak itu diambil Ahok atau tidak.
"Kalau beliau mengajukan cuti menjelang bebas, kemungkinan bisa lebih cepat. Itu haknya, kalau beliau nanti mau," kata Sri Puguh, Senin (17/12).(dtc)