Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Bandung - Sepanjang tahun 2018, tercatat lima kepala daerah di Jawa Barat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagian besar terkait tindak pidana penyuapan.
Berikut daftarnya.
1. Imas Aryumningsih
Awal 2018, Imas Aryumningsih terjaring OTT kala masih menjabat sebagai bupati Subang. Imas ditangkap KPK di rumah dinasnya, Selasa (13/2).
Imas ditangkap KPK menerima suap pengurusan perizinan lokasi di Kabupaten Subang. Dalam sidang dakwaannya, Imas disebut menerima uang dari seorang pengusaha bernama Puspa Sukrisna sebesar Rp 410 juta.
Dia dijanjikan diberikan uang Rp 1 miliar apabila izin prinsip dan lokasi PT Putra Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property dikeluarkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang.
Uang yang diterima Imas sebagian besar digunakan untuk keperluan kampanye Pilkada Subang. Imas kemudian divonis bersalah dengan hukuman penjara 6,5 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun enam bulan, denda Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Dahmiwirda, Senin (24/9).
Imas terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Abubakar
Abubakar yang saat itu periode kedua menduduki jabatan Bupati Bandung Barat juga terjaring OTT KPK pada Selasa (10/4).
Namun, dalam OTT tersebut, Abubakar tidak langsung digiring ke kantor KPK di Jakarta karena alasan kesehatan. Abubakar sempat menggelar jumpa pers dan membantah terjaring KPK.
Abubakar divonis 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Bandung, Senin (17/12). Hakim menyatakan Abubakar terbukti korupsi 'bancakan' uang Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab KBB.
Majelis hakim menolak tuntutan jaksa KPK terkait pencabutan hak politik Abubakar. Hakim menilai Abubakar tak akan kembali ke politik mengingat usia yang sudah tua.
Namun KPK memiliki pandangan berbeda dari hakim soal hak politik tersebut. Tuntutan pencabutan hak politik itu diharapkan KPK dapat menutup ruang bagi Abubakar menduduki jabatan politik lain.
3. Neneng Hassanah Yasin
Neneng Hassanah Yasin yang saat itu menjabat Bupati Bekasi juga terkena OTT KPK pada Minggu (14/10). Namun, Neneng baru digiring ke kantor KPK pada Senin (15/10) malam.
Neneng ditangkap terkait kasus suap izin mega proyek Meikarta seluas 774 hektar. Neneng dalam kasus ini sudah mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar ke KPK.
"Yang bersangkutan telah mengembalikan uang pada KPK sekitar Rp 3 miliar," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (7/11).
Menurut Febri, jumlah itu baru sebagian dari total uang yang diterimanya. Febri menyebut Neneng akan mengembalikan sisanya di kemudian hari.
Dalam kasus ini, para tersangka di jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp 7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai Rp 13 miliar. Kasus ini masih bergulir di persidangan.
4. Sunjaya Purwadisastra
Hanya berselang sepekan usai operasi di Bekasi, KPK kembali menjaring Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra pada Rabu (24/10).
Sunjaya langsung ditetapkan tersangka dugaan penerimaan suap urusan mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti sebesar Rp 385.965.000. Selanjutnya bukti transfer perbankan berupa slip setoran dan transfer Rp 6.425.000.000.
KPK menjerat Sunjaya dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 a atau huruf b atau pasal 12 b atau pasal 11 UU pemberantasan tindak pidana koprupsi.
5. Irvan Rivano Muchtar
Terakhir, Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar ditangkap KPK dalam OTT di Cianjur, Rabu (12/12). Irvan terjerat kasus dugaan suap anggaran pendidikan di Cianjur.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan lima orang lainnya dan duit sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan dijadikan barang bukti suap untuk bupati.
Irvan sudah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan kepada kepala sekolah menengah pertama terkait dana alokasi khusus (DAK) pendidikan.
Penangkapan Irvan disambut suka cita oleh warga Cianjur. Mereka berbondong-bondong berkumpul di Alun-alun Cianjur sebagai bentuk rasa syukur atas kinerja KPK.
dtc