Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Dirjen Bea Cukai Sumut berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 9 kontainer ukuran 40 kaki berisi rotan batangan yang akan dikirim ke Singapura dan Cina.Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Sumut, Oza Olivia, mengungkapkan, kontainer berisi rotan batangan tersebut diamankan sesaat sebelum barang tersebut dimuat ke kapal pada 14 Desember 2018.
"Setelah melalui penelitian, penyelidikan dan kegiatan intelijen dengan berdasarkan informasi dan data Bea Cukai Belawan, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hasil sumber daya alam berupa rotan batangan," katanya kepada wartawan di Belawan, Kamis (27/12/2018).
Dijelaskannya, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa akan ada ekspor ilegal berupa rotan melalui Pelabuhan Belawan, petugas Bea dan Cukai segera melakukan penelitian dan pemeriksaan atas kegiatan-kegiatan ekspor di lapangan mengingat rotan merupakan salah satu jenis barang yang dilarang di ekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 44/MDAG/PER/7/2012 tanggal 18 Juli 2012.
Akhirnya Petugas Bea dan Cukai mendeteksi ada kerugian 3 dokumen Pemberitahua Ekspor Barang (PEB) dengan nama jenis barang diberitahukan yaitu betelnut (biji pinang) yang dilakukan oleh CV. ZM, yaitu 1 dokumen PEB dengan jumlah 3 kontainer ukuran 40 feet dengan negara tujuan Singapura dan 2 dokumen PEB masingmasing berjumlah 3 kontainer 40 feet dengan tujuan negara China. Berdasarkan analisa pemeriksaan dan penyelidikan dokumen-dokumen terkait, atas PEB tersebut di terbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI). Atas NHI dimaksud kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap 9 kontainer dan didapatkan rotan dalam bentuk batangan sejumlah 2546 bundel dengan berat keseluruhan 154.910 kg.
Atas gagalnya upaya penyelundupan tersebut, Bea Cukai telah melakukan penyelamatan kerugian negara yang tidak dapat dinilai secara materiil karena rotan dilarang di ekspor tetapi besar efek negatifnya bila dinilai secara immateriil yaitu mengurangi upaya dari pihak-pihak tertentu untuk merusak lingkungan secara ilegal dan seterusnya mematikan pertumbuhan inndustri Kecu dan Menengah yang menggunakan bahan baku rotan serta menghilangkan potensi pendapatan devisa negara apabila rotan tersebut di jual dan di ekspor dalam bentuk produk jadi.
"Dan sebagai tindakan dalam penegakan hukum, Bea Cukai te|ah menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyidikan atas tersangka berinisial Sdri. AH selaku Direktur CV. ZM," ungkapnya.
Tersangka diduga telah melanggar pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.