Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Batam - Dendi Januardi dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Warga Sagulung, Batam itu terbukti menyebarka hoaks Jokowi di balik impor sabu berton-ton dari China ke Indonesia.
Kasus bermula saat pria kelahiran 11 Januari 1989 itu memposting komentar yang mendeskridutkan pemerintah. Seperi Jokowi tidak menepati janji dengan membuka keran impor dkk. Salah satu komentarnya yaitu:
Sabu 250 ton itu pesanan Jokowi. Digagalkan Buwas. Makanya Buwas diganti Jokowi karena menggagalkan rencananya.
Aktivitas Dendi dipantau patroli cuber Polda Kepri. Tak berapa lama, Dendi diciduk dan harus mempertanggungjawabkan hoaks yang dibuatnya. Dendi akhirnya duduk di kursi pesakitan.
"Menyatakan Terdakwa Dendi Januardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian masyarakat atau
tertentu permusuhan berdasarkan individu atas dan/atau suku, antargolongan (SARA)". Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap majelis PN Batam sebagaimana dilansir di websitnya, Minggu (6/1/2019).
Duduk sebagai ketua majelis Rozza El Afrina dengan anggota Jasael dan M Chandra. Majelis menyatakan Dendi terbukti memposting berita palsu atau hoaks terkait Presiden Jokowi.
"Selama persidangan Majelis tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf atau pembenar sehingga perbuatan yang dilakukan Terdakwa dapat dipertanggungjawabkan kepadanya," pungkasnya.
dtc