Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Draf RUU KUHP yang akan mengatur pria hidung belang dihukum 5 tahun penjara masih mandek di DPR. Pemerintah segera melobi ke DPR untuk merampungkannya.
"Iya masih di DPR. Kita belum, ya dari pemerintah kan sudah dari dulu mengajukan sudah cukup lama di DPR. Kita akan coba segerakanlah bicara dengan teman-teman DPR," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019).
Sikap pemerintah itu tertulis dalam nota jawaban yang tertuang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 132/PUU-XIII/2015. Beleid itu tertuang pada pasal 483 ayat (1) huruf e yang berbunyi:
Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.
Namun hingga saat ini RUU KUHP belum juga rampung. Yasonna akan kembali mengkomunikasikan dengan DPR. "Ya kita coba, kita coba. Kita komunikasikan dengan teman-teman di DPR," kata Yasonna.dtc