Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pengacara Wasekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief, Irwin Idrus melaporkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan pencemaran nama baik.
Laporan polisi itu dibuat oleh Irwin di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). Ada lima orang yang dilaporkan, yakni: Hasto, Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin, Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi- Ma'ruf Amin Ade Irfan Pulungan, Jubir TKN Jokowi-Ma'ruf Arya Sinulingga, dan Jubir PSI Guntur Romli.
Irwin mengaku mengantongi surat kuasa dari Andi untuk melaporkan lima orang dari kubu Jokowi. Dia mengatakan, laporan itu terkait hoax 7 kontainer berisi surat suara tercoblos.
"Jadi menyikapi laporan terhadap Pak Andi Arief sebelumnya yang dinyatakan menyebarkan berita bohong terkait dengan adanya 7 kontainer berikut surat suara yang telah dicoblos untuk pasangan calon tertentu. Nah, hari ini Pak Andi Arief sebagai warga negara yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, dicemarkan nama baiknya itu, juga melaporkan balik kepada pihak-pihak yang dianggap telah melanggar haknya," kata Irwin setelah membuat laporan.
"Pak Andi Arief ini sebenarnya juga kita buat memang yang paling dikorbankan. Inikan keluarga beliau ada istri, ada anaknya, yang sudah terganggu kehidupannya dan sangat tercemar nama baik keluarganya. Jadi kita meskipun memang kuasa hukumnya Pak Andi Arief, surat kuasanya dari Pak Andi Arief," terang Irwin menambahkan.
Irwin juga menyerahkan sejumlah bukti kepada polisi. Salah satu bukti yang diserahkan yakni rekaman video Ngabalin di salah satu stasiun televisi swasta Indonesia.
"Buktinya untuk Pak Ngabalin misalnya ada rekaman Prime Time News di Metro TV, statement dia menyebutkan bahwa Pak Andi Arief menyebarkan berita bohong, sengaja mencemarkan sehingga menimbulkan kegaduhan," terang Irwin.
Irwin juga menjelaskan alasan Andi tidak melaporkan langsung Hasto dkk. Menurutnya, Andi sengaja tidak melaporkan secara langsung karena tidak ingin menimbulkan kegaduhan lagi.
"Sebenarnya Pak Andi Arief tidak ingin membuat kegaduhan yang lebih jauh lagi. Jadi, Pak Andi Arief ini maunya menjalankan saja sesuai prosedur hukum, dalam hal ini sudah dikuasakan ke kami, PH (penasihat hukum), kuasa hukumnya," jelasnya.
Laporan Irwin tertuang dalam laporan bernomor LP/B/0033/I/2019/BARESKRIM tanggal 7 Januari 2019. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 310 ayat (1) KUHP. dtc