Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK kini memiliki tiga mobil tahanan baru. Mobil tersebut merupakan tambahan dari proses pengadaan tahun 2018.
"Ada 3 tambahan mobil tahanan yang efektif mulai digunakan 4 Januari 2019 ini. Tadi saya cek ke Bagian rumah tangga di Biro Umum, penambahan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengelolaan tahanan KPK. 3 mobil tersebut merupakan hasil pengadaan tahun lalu," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (8/1/2019).
Pengadaan tersebut dilakukan KPK lewat e-katalog yang ada pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Menurut Febri, pengadaan mobil baru dilakukan karena ada mobil tahanan yang telah tidak memungkinkan digunakan untuk membawa tahanan KPK.
"Sebelumnya ada mobil tahanan berbentuk minibus tahun 2004 dan 2006 sedang proses lelang kembali karena sudah digunakan cukup lama dan kondisinya tidak memungkinkan lagi dimanfaatkan untuk membawa tahanan KPK. selain itu ada 3 unit Elf tahun 2011," katanya.
Sebelumnya, terlihat mobil Toyota Innova hitam yang digunakan untuk membawa tahanan KPK. Pada mobil itu, dipasangi sirine merah di bagian atasnya.
Selain Toyota Innova, KPK biasanya menggunakan mobil Isuzu Panther untuk membawa tahanan. Ada juga mobil tahanan yang lebih besar berjenis Isuzu Elf. dtc