Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dua pekerja bangunan diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Mereka ditangkap karena telah kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu (9/1/2019).
Kabid Humas Polda Sumatera (Sumut), Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, keduanya adalah Hery Syahputra (32) warga Jalan Sriwijaya KM 4, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan Wirya Hamdoko (22) warga Jalan Perintis, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
"Dari kedua tersangka, berhasil diamankan barang bukti 2 bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,77 gram, 1 buah plastik asoy warna hitam, 1 lembar lakban warna kuning, 1 lembar kertas TTS dan 1 unit handpone warna hitam merk Strawberry," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (12/1/2019).
Tatan menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di lokasi penangkapan ada dua orang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu.
"Atas informasi tersebut, Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan, lalu dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ujarnya.
Pada saat akan diamankan, kata Tatan kedua tersangka yang sedang berdiri di pinggir jalan melihat kedatangan petugas. Mereka kemudian mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh personil.
"Salah seorang tersangka atas nama Hery kedapatan membuang 2 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu ke rumput-rumput dengan tangan kirinya," ucapnya.
Kemudian personel Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap kedua tersangka dan keduanya mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka berdua yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial IN warga Teluk Dalam, Kabupaten Asahan.
"Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba akan melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap IN. Kedua pelaku dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," pungkasnya.