Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. DPRD Sumut bersama Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo dan Pemkab Deli Serdang bersepakat merealisasikan pembangunan akses jalan Karo-Deli Serdang sesegera mungkin. Dari berbagai aspek, seperti kriteria dan sejarah, dinilai tidak ada lagi alasan untuk tidak membangunnya.
Oleh sebab itu pada Rapat Dengar Pendapat, Jumat (1/2/2019), Komisi D DPRD Sumut bersama Balai Jalan Nasional (BBPJN II Sumatera), Dinas Bina Marga, Bappeda Sumut, Bupati Karo, perwakilan Pemkab Deliserdang, Pemkab Madina dan Pemkab Humbang Hasundutan, disepakati untuk bersama-sama mengatasi kendala pembangunan jalan lintas Deli Serdang - Karo yang masih menghalangi.
Kata anggota Komisi D, Yantoni Purba, dari segi kriteria, sejak dulu (di masa zaman Belanda)) warga Deli Serdang dan Karo menjalankan bisnis atau usaha dengan saling mendatangi antar wilayah. Dari segi sejarah, sesungguhnya jalan yang menghubungkan kedua kabupaten sudah pernah ada. Hanya saja jalan tersebut tidak permanen dan karena jarang dipergunakan lebarnya menyempit dan ditumbuhi pepohonan di kawasan hutan lindung.
Seperti pengalaman membangun jalan lintas Karo - Langkat yang harus menembus hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser, hutan lindung di Deliserdang - Langkat akan diminta ke Kementerian Kehutanan agar diberikan izin pinjam pakai. Dengan demikian tidak ada lagi kendala merealisasikan.
"Kira-kira selebaran 10 m dengan panjang sekitar 4 km, seluas itu kawasan hutan lindung yang ditembus agar pembangunan jalan lintas Deli Serdang-Karo dapat dilaksanakan. Itu yang akan kita minta ke Menteri Kehutanan agar diperbolehkan," kata Yantoni yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra.
Direncanakan pada Februari, sebelum beranjak ke Kemenhut, bersama Bupati Karo dan Komisi D akan turun meninjau lapangan. Membuktikan bahwa dulunya memang benar pernah ada jalan lintas Deliserdang - Karo.
"Warga akan kita wawancarai, benarkah jalan itu pernah ada dan digunakan. Itu nanti akan jadi bahan bagi kita meminta ke Menteri Kehutanan agar diberikan izin pinjam pakai kawasan hutan lindung," ujar Bupati Karo Terkelin Brahmana menjawab medanbisnisdaily.com.
Perwakilan Bappeda menyatakan pembangunan jalan lintas Deliserdang - Karo memang bagian dari rencana tata ruang pengembangan wilayah Sumatera Utara. Oleh sebab itu tidak akan ada kendala dari Pemprovsu terkait persetujuan.
Dengan terwujudnya jalan lintas Deli Serdang-Karo, kemacetan di ruas jalan Medan-Berastagi sebagaimana selama ini, tidak akan terjadi lagi. Warga Deli Serdang tidak lagi harus ke Medan jika hendak bepergian ke Karo.
"Kemacetan Medan-Berastagi pasti teratasi jika jalan lintas Deli Serdang-Karo terwujud pembangunannya. Oleh sebab itu rencana ini harus didorong," kata Ketua Komisi D, Burhanuddin Siregar.