Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Layanan financial technology (fintech) kredit online saat ini sedang berkembang di Indonesia. Untuk menekan kasus penagihan yang kasar dan menggunakan ancaman, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan menerapkan sertifikasi perusahaan anggota dan penagih.
Hal ini dilakukan agar tak ada lagi laporan penagihan yang meresahkan. Wakil ketua umum AFPI, Sunu Widyatmoko menjelaskan AFPI membentuk komite etik yang akan mengawasi pelaksanaan operasional atau code of conduct fintech peer to peer lending (pendanaan online).
AFPI juga akan memitigasi peredaran pinjaman online ilegal, Asosiasi Fintech akan menerapkan sertifikat lembaga penagihan.
"Di dalamnya diatur pelarangan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan," kata Sunu dalam konferensi pers di Centennial Tower, Jakarta, Senin (4/2/2019).
Menurut dia, keberadaan komite etik dan langkah-langkah perlindungan ini sekaligus menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab, untuk melindungi nasabah maupun penyelenggara.
"Munculnya peraturan tersebut menjadi bukti bahwa para pelaku usaha fintech peer to peer lendingingin membangun industri fintechdalam negeri lebih baik ke depannya," ujar dia.
Hal tersebut, menurut Sunu akan melindungi konsumen seperti larangan mengakses kontak dan penetapan biaya pinjaman maksimal. Misalnya kode etik tersebut, AFPI menetapkan total biaya pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8% per hari dengan penagihan maksimal 90 hari.
Kemudian AFPI juga sedang mengembangkan pusat data fintech yang akan digunakan untuk mendeteksi peminjam nakal. Sunu menyebut jika peminjam tidak melunasi utang dalam 90 hari, maka akan tercatat pada pusat data fintech sebagai peminjam bermasalah.
Sunu menambahkan pengaduan terkait fintech lending yang melibatkan anggota asosiasi akan segera diselesaikan.
"Namun untuk pengaduan yang di luar anggota atau perusahaan fintech pendanaan online tidak terdaftar, seharusnya diselesaikan di Bareskrim atau Cyber Crime," kata Sunu.(dtf)